Nicko Prasetio

Gunadarma University

34110962

Jumat, 22 Maret 2013

PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN

Dalam hal ini saya ditugaskan untuk memberikan komentar tentang SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN, 

Dan pada kesempatan ini saya akan mengambil Kebijakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2012


A. Latar belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB) maka Bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR
dan KKB karena pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai
Risiko bagi Bank. Sementara dari sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu
tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga
sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan Risiko Kredit bagi bank-bank dengan
eksposur kredit properti yang besar.
Untuk itu, agar tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu
menghadapi tantangan sektor keuangan dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang
dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan
yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan. Kebijakan tersebut
dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP)
untuk KKB.

B. Pokok-pokok ketentuan
1. Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas
70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan
program perumahan pemerintah
2.Pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:
Ketentuan:
DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk
keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau
lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi
salah satu syarat :
• Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang
yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
3. Rasio LTV untuk KPR dan besaran DP untuk KKB sebagaimana terdapat dalam angka 1 dan
angka 2 di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian
Indonesia.
4. Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK).
5. Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat
persetujuan Bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini.
6. Sanksi pelanggaran atas :
a. Pemberian KPR dan KKB dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1
Juli 2009, antara lain berupa:
1) Teguran tertulis;
2) Penurunan tingkat kesehatan Bank;
3) Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
4) Pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam
daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan
dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
b. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian penyesuaian kebijakan dan prosedur dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan
PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009.
7. SE ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan 
LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012

Menurut Pendapat saya tentang kebijakan ini adalah kebijakan ini perlu diberlakukan karena kiranya Bank sebagai pihak Penjamin harus mampu meminimalisir tindak kejahatan yang sedang marak berlaku saat ini. Karena kebanyakan orang di Indonesia tidak memikirkan kredit secara jauh, mereka hanya tergiur memiliki barang yang diinginkan secara kredit tanpa memikirkan kesanggupan pembayaran tiap bulanya, sehingga Bank harus hati-hati dalam memberikan kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar