Selasa, 13 Maret 2012
SITA "Sang Dewi Keberuntungan"
Dalam tugas softskill Matakuliah Pancasila kali ini, saya ditugaskan untuk mengulas salah satu tokoh pewayangan . Dan pada kesempatan ini saya tertarik untuk mengulas salah satu tokoh protagonis dari wiracarita Ramayana yaitu Sita. Ia merupakan istri dari Sri Rama, tokoh utama kisah tersebut. Menurut pandangan Hindu, Sita merupakan inkarnasi dari Laksmi, dewi keberuntungan, istri DewaWisnu.
ASAL_USUL
Ramayana menceritakan bahwa Sita bukan putri kandung Janaka. Suatu ketika Kerajaan Wideha dilanda kelaparan. Janaka sebagai raja melakukan upacara atau yadnya di suatu area ladang antara lain dengan cara membajak tanahnya. Ternyata mata bajak Janaka membentur sebuah peti yang berisi bayi perempuan. Bayi itu dipungutnya menjadi anak angkat dan dianggap sebagai titipan Pertiwi, dewi bumi dan kesuburan.
Sita dibesarkan di istana Mithila, ibu kota Wideha oleh Janaka dan Sunayana, permaisurinya. Setelah usianya menginjak dewasa, Janaka pun mengadakan sebuah sayembara untuk menemukan pasangan yang tepat bagi putrinya itu. Sayembara tersebut adalah membentangkan busur pusaka maha berat anugerah Dewa Siwa, dan dimenangkan oleh Sri Rama, seorang pangeran dari Kerajaan Kosala. Setelah menikah, Sita pun tinggal bersama suaminya di Ayodhya, ibu kota Kosala.
VERSI PEWAYANGAN
Versi Ramayana di atas cukup berbeda jika dibandingkan dengan kisah dalam pewayangan, terutama yang berkembang di Jawa. Dalam versi ini, Sita disebut dengan gelar lengkap Rakyan Wara Sinta. Uniknya, ia juga disebut sebagai putri kandung Rahwana sendiri.
Rahwana versi Jawa dikisahkan jatuh cinta kepada seorang pendeta perempuan bernama Widawati. Namun Widawati menolak cintanya dan memilih bunuh diri. Rahwana pun bertekad akan mencari dan menikahi reinkarnasi Widawati.
Atas petunjuk gurunya yang bernama Resi Maruta, Rahwana mengetahui kalau Widawati akan menitis sebagai putrinya sendiri. Namun ketika istrinya yang bernama Dewi Kanung melahirkan, Rahwana pergi untuk memperluas jajahan. Bayi perempuan yang dilahirkan Kanung pun diambil Wibisana untuk dibuang di sungai dalam sebuah peti. Wibisana kemudian menukar bayi tersebut dengan bayi laki-laki yang diciptakannya dari mega di langit. Bayi laki-laki tersebut akhirnya diakui Rahwana sebagai anaknya, dan kelak terkenal dengan nama Indrajit.
Sementara itu bayi perempuan yang dibuang Wibisana terbawa aliran sungai sampai ke wilayah Kerajaan Mantili. Raja negeri tersebut yang bernama Janaka memungut dan menjadikannya putri angkat, dengan nama Sinta.
Kisah selanjutnya tidak jauh berbeda dengan versi aslinya, yaitu perkawinan Sinta dengan Sri Rama, penculikannya, sampai dengan kematian Rahwana dalam perang besar. Namun versi Jawa menyebutkan, setelah perang berakhir Rama tidak menjadi raja di Ayodhya, melainkan membangun kerajaan baru bernama Pancawati.
Kresna versi Jawa disebut sebagai reinkarnasi Rama, sedangkan adiknya yang bernama Subadra disebut sebagai reinkarnasi Sinta. Dengan demikian hubungan Rama dan Sinta yang pada kehidupan sebelumnya adalah suami-istri berubah menjadi kakak dan adik dalam kehidupan selanjutnya.
Holliday (Tugas Softskill)
Tanggal 3 January 2012 gue dan enam teman lainnya berangkat dari jam 9 pagi dari Jakarta menuju Bandung dan sampai di Bandung 3 jam kemudian. Karena kami belum tahu persis letakk Trans Studio Bandung, kami menggunakan GPS.haha (gaya yaa :D). Setelah ketemu alamat dan arah jalan menuju kesana kami meluncur segera menuju TKP. Ternyata Trans Studio Bandung bersebelahan dengan Bandung Supermall.
Sampai disana kami membeli tiket masuk untuk 7 orang (FYI : harga tiket masuk per-orang adalah Rp.150.000 hari biasa dan Rp.200.000 untuk hari libur). Karena saat itu bukan hari libur, kami tidak mengantri untuk mendapatkan tiket karena saat kita datang adalah bukan hari libur dan orang yang datang tidak terlalu ramai.
Masuk menuju tempat pemeriksaan tiket, kami disambut dengan mojang bandung nyang geulis pisan.haha tapi emang bener-bener geulis loh!. Karena gue orang yang norak kalau lihat tempat yang bagus, langsung narsis minta difoto di dekat lutisan trans studio.
Lanjut setelah foto-foto gue dan teman yang lain menuju wahana Yamaha Racing Coster. Ini adalah wahana yang menarik perhatian karena lintasannya yang sungguh menantang dan bikin merinding. Kami bertujuh langsung naik ke wahana tersebut, dan beruntung kami tidak mengantri karena belum terlalu ramai disana. Wuaaaaaaaa...bikin jantung mau copot rasanya habis naik wahana ini dan dengan bukti bahwa salah satu teman gue menjadi korban dan dia mual semual-mualnya (untung gak muntah).
Didalam Trans Studio bandung ini terdapat banyak wahana yang tidak hanya wahan permainan tetapi juga wahana-wahan lain diantaranya adalah, ada Vertigo, Bigswing, Jelajah, Dunia Lain, Kong Climb, Transcar, Lost City, Museum TransTV, Museum Bolang dan lain-lain (gue lupa nama-namanya). Selain wahan yang tadi gue sebutkan, ada beberapa pertunjukan yang juga ada di trans studi Bandung ini yaitu pertunjukkan Legenda Putra Mahkota, Kabayan Goes To Hollywood dan juga Karnaval Trans Studio.
Banyak sebenernya yang mau diceritain di perjalanan kali ini Goes To Trans Studio Bandung. Tapi nanti jadi panjang ceritanya.hehe..
Selasa, 06 Maret 2012
KEWAJIBAN WARGA NEGARA (SOFTSKILL)
KEWAJIBAN SESEORANG SEBAGAI WARGA NEGARA
Kewajiban itu sendiri menurut saya adalah sesuatu yang HARUS dan WAJIB kita lakukan sebagai warga negara.
Warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat benar-benar memahami masalah ini.
Kewajiban itu sendiri menurut saya adalah sesuatu yang HARUS dan WAJIB kita lakukan sebagai warga negara.
Warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat benar-benar memahami masalah ini.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:
- Tegaknya hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
- Membuat dan melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
- Melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
- Membela warga negaranya dari berbagai bahaya.
- Memajukan kesejahteraan warganya.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hak Warga Negara (SOFTSKILL)
HAK SESEORANG SEBAGAI WARGA NEGARA
Hak itu sendiri memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik atau negara.
Hak itu sendiri memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik atau negara.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk hidup dalam rasa aman.
- Hak untuk hidup merdeka.
- Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
- Hak untuk berkumpul dan berpendapat.
Indonesia sebagai sebuah negara tentunya menjamin akan kelangsungan hidup rakyatnya, melalu berbagai perangkat hukum UUD, UU, PP, Perpu, Pepres, serta Perda sekilas tampak menjamin itu semua. Anehnya semua itu jika ditilik lebih jauh saling bertentangan. Antara satu peraturan dengan aturan yang lain, antara satu pasal dengan pasal lainnya. Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di samping rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja
Ref:wikipedia.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)